USKP

·

·

USKP adalah singkatan dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, merupakan penyelenggaraan sertifikasi untuk jenjang profesi Konsultan Pajak. Setiap konsultan pajak wajib memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak. Untuk mengajukan Izin Praktik Konsultan Pajak diperlukan sertifikat. Sertifikat konsultan pajak inilah yang diperoleh setelah Anda lulus USKP.

Terdapat tiga tingkat sertifkat yang diujikan pada USKP, diantaranya:

  • Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A,
  • Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B, dan
  • Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat C.

USKP dilaksanakan dan harus diikuti secara bertahap atau berjenjang. Dimulai dari USKP A, kemudian USKP B, dan pada puncaknya adalah USKP C.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *